Headline News

Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMPN 3 Panggarangan, Wali Murid Tuntut Keadilan


Foto : Gedung SMPN 3 Panggarangan desa Jatake kabupaten Lebak.

Nuansametro.com - Lebak | Sejumlah wali murid di SMP Negeri 3 Panggarangan, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, mengeluhkan dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum di lingkungan sekolah. 

Tak hanya dana bantuan yang tak kunjung diterima, para siswa/i juga tidak pernah diberikan buku tabungan yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai penerima bantuan.

Keluhan ini pertama kali mencuat dari salah satu wali murid berinisial R, yang mengaku tidak pernah menerima dana PIP maupun buku tabungan selama anaknya menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

"Anak saya sekolah di SMPN 3 Panggarangan tapi tidak pernah menerima uang bantuan maupun buku tabungan. Karena penasaran, saya minta tolong saudara saya untuk cek lewat aplikasi Si Pintar, dan ternyata benar, anak saya pernah menerima bantuan PIP satu kali. Tapi tidak pernah disampaikan ke kami," ungkap R, Senin (10/06/2025).

R juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai menutup-nutupi informasi bantuan tersebut. Ia menduga anaknya bukan satu-satunya korban, dan mendesak agar pihak sekolah mengembalikan hak-hak siswa yang seharusnya dijamin oleh negara.

"Kalau buku tabungannya ada, bisa saja bantuannya berlanjut ke jenjang SMA. Tapi karena buku tabungan tidak diberikan, kemungkinan bantuan berikutnya terhambat. Kami hanya ingin hak anak-anak kami dikembalikan," tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan operator SMPN 3 Panggarangan belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dihubungi awak media. 

Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam penyaluran bantuan.

Jika dugaan penggelapan dana PIP ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3).

Hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, namun juga pemberhentian secara tidak hormat dari status ASN bagi pelaku yang berstatus pegawai negeri.

Masyarakat dan wali murid berharap pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan penegak hukum, segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi di sekolah-sekolah lain.


Reporter: David Hardson S

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro