Foto : Pengurus MOI Karawang saat akan audensi dengan pihak Dinas Perhubungan Karawang.
Nuansametro.com - Karawang | Rencana audiensi antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang dijadwalkan pada Kamis (5/6/2025) berakhir antiklimaks.
Kedatangan jajaran pengurus MOI Karawang ke kantor Dishub tidak membuahkan hasil, karena tidak satu pun pejabat hadir untuk menerima kehadiran mereka.
Wakil Ketua DPC MOI Karawang, Rd. Cholil Arief, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Dishub yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menutup diri terhadap media.
“Kami datang sesuai jadwal yang telah disepakati melalui surat resmi yang kami kirimkan sejak Senin (2/6/2025). Tapi sesampainya di sana, pihak keamanan menyatakan bahwa semua pejabat sedang dinas luar ke Bandung tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Cholil.
Audiensi tersebut sedianya menjadi ruang klarifikasi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp awak media oleh salah satu pejabat Dishub berinisial ND, saat wartawan mencoba mengonfirmasi proyek marka jalan beberapa waktu lalu.
Cholil menilai sikap Dishub bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, serta tidak mencerminkan arahan Bupati Karawang yang sebelumnya telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalin sinergi dengan insan pers.
“Ini mencerminkan sikap tidak menghargai peran media sebagai bagian dari pentahelix pembangunan. Bupati sudah jelas menyerukan agar OPD bersinergi, tapi Dishub justru seolah menutup pintu komunikasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf. Ia menilai tindakan Dishub Karawang mencoreng semangat transparansi dan merusak hubungan yang seharusnya harmonis antara pemerintah dan media.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Kami mendesak agar Bupati memberi teguran tegas kepada pejabat Dishub yang telah mengabaikan permohonan audiensi dan melakukan pemblokiran komunikasi dengan wartawan,” tegas Latifudin.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari kepala daerah, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi OPD lain dalam menjalin komunikasi dengan media.
“Jangan sampai arahan Bupati hanya jadi lips service. Jika betul ingin sinergi, maka harus ada sanksi terhadap pejabat yang menghalangi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam audiensi tersebut maupun isu pemblokiran nomor wartawan.
• NP
0 Komentar