Headline News

Diduga Belum Kantongi Izin Pergudangan, PT SAT Tbk di Tanjung Morawa Disorot Warga


Foto : Gudang PT SAT Tbk 

Nuansametro.com - Tanjung Morawa | Gudang milik PT SAT Tbk, yang berlokasi di Jalan Industri No. 99, Tanjung Morawa B, Deli Serdang, diduga beroperasi belum kantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) maupun izin lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022, setiap gudang wajib memiliki TDG sebagai bagian dari legalitas operasional usaha.

Ketika tim Media Nuansa Metro berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan, petugas keamanan di pos satpam tidak mengizinkan wartawan masuk.

 "Humas sedang berada di luar kota. Jika soal izin dan Amdal, silakan langsung ke instansi yang berwenang. Kantor tidak ada urusan dengan wartawan," ujar petugas yang enggan menyebutkan namanya dengan nada sinis, Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Morawa B mengaku belum pernah menerima korespondensi resmi dari pihak PT SAT Tbk selama dua tahun masa jabatannya.

 “Selama saya menjabat, tidak pernah ada surat-menyurat atau pemberitahuan resmi dari perusahaan ini, termasuk soal perizinan atau kegiatan CSR untuk warga sekitar,” jelasnya.

Gudang yang diperkirakan berdiri di atas lahan seluas 33.141 m² dengan bangunan seluas 13.650 m² ini seharusnya wajib memiliki izin Amdal, TDG, serta pengawasan kemasan dari instansi terkait. 

Namun menurut seorang warga berinisial AT, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai legalitas tersebut. 

“Setahu saya, belum pernah ada izin resmi yang ditunjukkan ke warga. Bahkan, banyak tenaga kerja yang direkrut bukan dari lingkungan sekitar,” ujar AT. Ia juga menduga keberadaan gudang ini mendapat ‘perlindungan’ dari oknum pejabat tertentu.

Dalam penelusuran Media Nuansa Metro, TDG merupakan bagian dari perizinan sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga mendesak agar Bupati Deli Serdang turun tangan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, termasuk mencopot pejabat yang diduga terlibat membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Jika benar tidak memiliki izin, dan dilindungi oknum, kami minta Bupati segera bertindak tegas. Jangan biarkan perusahaan besar mengabaikan aturan dan hak warga,” tutup AT.


Reporter: Romson Nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro