Headline News

PT APC Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, DLH dan LSM Desak Penindakan Tegas


Foto : Gedung Perusahaan PT APC yang berada di jalan Sri Belumai, Dusun 1 kelurahan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang | PT APC , sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Sei Belumai, Dusun 1, Kelurahan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi Izin Usaha dan Izin Lingkungan seperti UKL/UPL maupun IPAL. 

Hal ini memicu kekhawatiran dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sekretaris Jenderal LSM GAPOTSU Deli Serdang, Pangaribuan, dalam keterangannya pada Kamis (26/6), mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kelengkapan dokumen perizinan perusahaan tersebut. 

“Perusahaan ini diduga mengabaikan kewajiban hukum terkait izin lingkungan dan izin usaha. Jika benar, maka sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja patut dijatuhkan,” ungkapnya kepada awak media.

Pangaribuan merujuk pada Pasal 82A hingga 82C UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2009. 

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa dokumen Amdal, UKL/UPL, atau sistem pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Apalagi jika usaha itu terbukti mencemari lingkungan hingga menyebabkan gangguan kesehatan atau kematian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana lingkungan,” tambahnya.

Pangaribuan menegaskan, dugaan pelanggaran ini juga menyisakan pertanyaan besar terkait kepatuhan pajak dan retribusi daerah oleh PT APC. 

"Kalau izin saja tak diurus, patut diduga mereka juga mengabaikan kewajiban pajak dan retribusi. Ini harus diselidiki oleh Dirjen Pajak dan instansi pajak daerah," tegas Pangaribuan.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang melalui pegawai berinisial IP membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum mengurus Izin Lingkungan. 

Bahkan, menurutnya, pihak manajemen terkesan tidak kooperatif ketika dihubungi.

Kepala Bidang DLH Deli Serdang, Indra, juga mengonfirmasi temuan tersebut. 

“Kami sudah cek ke lokasi dan memang ditemukan perusahaan belum mengantongi dokumen UKL/UPL. Sudah kami undang manajemennya untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT APC. Namun, seorang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan sempat menemui tim media, meski menolak memberikan keterangan resmi dan meminta pembicaraan off the record.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa PT APC dimiliki oleh seorang warga negara asing berkebangsaan Arab Saudi berinisial AB, sementara manajemen operasional dipegang oleh seseorang berinisial T.

LSM GAPOTSU berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar dampak pencemaran lingkungan tidak meluas. 

“Jika terus dibiarkan, bisa saja muncul korban jiwa akibat pencemaran berat di kemudian hari,” tutup Pangaribuan.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro