Foto : Kantor Bupati kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Nuansametro.com - Deli Serdang | Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025–2029 menghadapi jalan buntu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang gagal mencapai kesepakatan dengan DPRD terkait Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD, sehingga langkah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun diambil.
Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menyampaikan bahwa dokumen Ranwal RPJMD telah diajukan ke DPRD sebelum batas waktu pembahasan berakhir pada 9 Mei 2025.
Namun, hingga batas waktu tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
"Karena tak ada kesepakatan, maka Pemkab mengambil langkah alternatif dengan melakukan konsultasi awal ke Pemprov Sumut. Kami tetap optimis Perda RPJMD 2025–2029 bisa ditetapkan tepat waktu," ujar Remus dalam siaran pers Dinas Kominfo Deli Serdang, Minggu (8/6/2026).
Situasi ini menjadi catatan sejarah, karena untuk pertama kalinya pembahasan RPJMD gagal tercapai dalam sejarah kepemimpinan Tambunan di Deli Serdang.
Bupati Asriludin Tambunan, yang merupakan generasi keempat dari keluarga Tambunan yang memimpin daerah ini, menghadapi tantangan serius akibat konflik politik dengan sebagian anggota DPRD.
Ketiadaan komunikasi yang efektif dan hubungan yang renggang antara Bupati dan DPRD menjadi penyebab utama kebuntuan.
Beberapa anggota dewan mengaku kecewa karena Bupati Asriludin enggan menghadiri rapat kerja DPRD, serta diduga membawa dendam politik pasca Pilkada.
Penunjukan sejumlah pejabat kontroversial juga memperkeruh hubungan antara dua lembaga tersebut.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian, membenarkan bahwa tidak ada pembahasan yang terjadi antara DPRD dan Pemkab.
"Jangankan kesepakatan, pembahasan pun tidak pernah terjadi. Salah satunya karena bentrok jadwal kunjungan kerja dengan jadwal pembahasan RPJMD. Tapi yang lebih mendasar adalah buruknya komunikasi antara Bupati dan sejumlah anggota dewan," kata Bongotan.
Padahal, RPJMD adalah dokumen strategis yang merangkum visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah selama lima tahun. Ketidaksepakatan dalam penyusunannya akan berdampak serius.
Jika DPRD tidak memberikan persetujuan, maka sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 poin b, dokumen tersebut tidak dapat direvisi dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Akibatnya, Pemkab hanya bisa menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Kini, harapan tertuju pada hasil konsultasi Pemkab dengan Pemprov Sumut. Masyarakat Deli Serdang menanti, apakah kisruh politik ini akan segera menemukan jalan keluar, atau justru menjadi noda dalam perjalanan pembangunan daerah ke depan.
• Romson Nainggolan
0 Komentar