Headline News

Buronan Kasus Penipuan Asal Surabaya Ditangkap Tim Kejaksaan di Sidoarjo


Foto : Buronan yang masuk daftar DPO bernama Eksi Anggraini saat ditangkap Tim Kejaksaaan. (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Sidoarjo | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan buronan kasus hukum. Pada Kamis (13/6/2025), tim berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Eksi Anggraini, di kawasan Kebonagung, Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Eksi Anggraini, pria kelahiran Lumajang 25 September 1969, yang kini berusia 55 tahun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada yang bersangkutan.

Dalam proses penangkapan, Eksi diketahui bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

“Jaksa Agung secara tegas telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri. 

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum. Sebaiknya serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan demi kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum akan tetap berjalan, dan setiap pelaku kejahatan pada akhirnya akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.


• sumber : Penkum Kajagung.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro