Foto : Petugas Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat saat menggiring tersangka berinisial AJ.
Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AJ, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank BRI Cabang Ciamis, Unit Sudirman, periode 2021–2023.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Mantri BRI, FER, yang kini telah divonis 8 tahun penjara.
Tersangka AJ, yang merupakan pihak swasta, dinyatakan buron hampir dua tahun, akhirnya ditangkap pada pukul 17.00 WIB setelah upaya gabungan dari tim intelijen Kejati Jabar dan Jamintel Kejaksaan Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menaikkan status AJ sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Bandung hingga 15 Juli 2025.
Dalam skema korupsi ini, AJ diduga bekerja sama dengan terpidana FER untuk menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur bodong, baik dalam skema KUR maupun KUPRA. Akibat aksi ini, negara dirugikan sebesar Rp9.158.660.776. Dari jumlah tersebut, tersangka AJ diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp4,1 miliar.
“Fakta-fakta di persidangan sebelumnya telah membuktikan bahwa FER tidak beraksi sendirian. Peran AJ sangat signifikan karena membantu mencarikan data fiktif nasabah yang seolah-olah valid, padahal semuanya palsu,” ujar sumber dari Kejati Jabar.
Perbuatan tersangka melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya, serta Surat Edaran Direksi BRI terkait pelaksanaan KUR mikro.
Dalam proses hukumnya, AJ dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kejati Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Perbankan
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi dalam sektor perbankan, khususnya dalam program-program bantuan seperti KUR yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil, masih menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Kejati Jabar menegaskan akan terus mengejar dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lainnya yang ikut serta dalam kejahatan ini.
“Kami tidak akan berhenti di AJ. Penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan aktor lain yang terlibat,” tegas pihak Kejati Jabar.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan dalam program pro-rakyat seperti KUR bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
• HmsNP
0 Komentar