Foto : 30 pasangan bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat yg digelar oleh Sat Pol PP kabupaten Karawang
Nuansametro.com - Karawang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025 itu menyasar delapan titik lokasi di tiga kecamatan yang dinilai rawan pelanggaran, khususnya praktik prostitusi terselubung di sejumlah rumah kos.
Kepala Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin sekaligus respons terhadap berbagai aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi, seperti call center “Tanggap Karawang”.
“Dari hasil razia, kami menemukan sekitar 30 pasangan bukan suami istri sah yang berada di kamar kos tanpa dokumen atau surat resmi yang mendukung keberadaan mereka,” ungkap Tata.
Pasangan-pasangan tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya pada aspek ketertiban sosial.
Tata menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Selain operasi terencana, pihaknya juga aktif melaksanakan patroli rutin untuk mencegah berbagai potensi gangguan ketertiban umum.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan mewujudkan Karawang yang aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh warganya,” tambahnya.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan baik masyarakat maupun pelaku usaha penyedia tempat tinggal dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan demi menjaga lingkungan sosial yang sehat dan harmonis.
• NP
0 Komentar