Nuansa Metro - Karawang | Kondisi memprihatinkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai kemarahan masyarakat. Alih-alih menjadi ruang hijau publik, kawasan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu kini berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Kekecewaan ini disuarakan keras oleh Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karawang, Rabu (07/05/2025).
Dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, Kaemin Komarudin alias Kang Ledeng, rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak, termasuk Kepala UPTD Wilayah II Rengasdengklok, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, serta Kepala Bidang Pencemaran dan Keanekaragaman Hayati (PKKH) DLHK.
Namun alih-alih memberikan solusi, kehadiran DLHK justru memperkuat dugaan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menangani krisis sampah.
“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini bentuk nyata pembiaran dan kelalaian sistematis,” tegas Angga Dhe Raka, Ketua FKUB.
FKUB mendesak DPRD Karawang untuk mengeluarkan rekomendasi keras, termasuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala UPTD Wilayah II dan Kepala DLHK Karawang.
Menurut Angga, keduanya telah gagal menjalankan tugas secara profesional.
“Sudah cukup masyarakat dibuat muak. Kami ingin tindakan nyata, bukan sekadar janji manis,” tambahnya.
Usai rapat, FKUB mengajak Komisi III DPRD meninjau langsung lokasi RTH yang kini dipenuhi sampah. Area yang dulunya dirancang sebagai paru-paru kota itu kini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan lingkungan di Karawang.
“Kami minta Pemkab Karawang segera melanjutkan pembangunan dan memulihkan fungsi RTH. Jangan biarkan dana publik habis tanpa hasil nyata,” desak Angga.
Di sisi lain, muncul pula aduan dari masyarakat terkait pungutan liar kepada pedagang kaki lima di eks Pasar Lama Rengasdengklok.
Kang Ledeng menyebut, ada laporan pungutan sebesar Rp4.000 dua kali sehari yang tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika benar, ini jelas pelanggaran,” ujarnya saat mendampingi kunjungan lapangan.
Menanggapi tudingan FKUB, Kepala Bidang PKKH DLHK Karawang, Dede Pramiadi, membantah bahwa sampah dibuang di dalam area RTH.
“Insya Allah lahan RTH masih aman. Sampah itu dibuang di lahan milik PT KAI, bukan di dalam kawasan RTH. Tapi masyarakat melihatnya sebagai satu kesatuan,” katanya.
Dede juga menjelaskan bahwa pembangunan RTH saat ini terhenti karena status lahan masih milik PT KAI dan belum ada kejelasan legalitas.
“Kami ingin bergerak, tapi lahan itu bukan milik kami. Menanam satu pohon saja bisa digugat. Kami terikat regulasi,” tutup Dede.
Ketegangan ini menyoroti betapa pentingnya kolaborasi lintas sektor dan keberanian politik untuk menuntaskan masalah lingkungan di Karawang.
Publik kini menanti: akankah janji perubahan benar-benar diwujudkan?
Reporter : Kojek
0 Komentar