Nuansa Metro - Karawang | Redaksi RevolusiNews secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, setelah permohonan informasi publik yang diajukan pada 11 April 2025 tak kunjung mendapatkan tanggapan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemimpin Redaksi RevolusiNews, Marojak, menegaskan bahwa surat keberatan lanjutan telah dikirim pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menilai, keengganan pihak kecamatan merespons permintaan informasi merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan hak masyarakat.
"Ini bukan sekadar soal administrasi yang terlambat. Ini soal komitmen terhadap hukum dan hak publik. Diamnya mereka adalah bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang KIP," ujar Marojak.
Permintaan informasi yang diajukan mencakup penggunaan anggaran publik dan rincian kegiatan Kecamatan Tirtajaya.
Berdasarkan UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diajukan. Namun hingga kini, tidak ada respons yang diberikan.
Marojak menilai ketertutupan informasi seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan membuka ruang bagi penyimpangan kekuasaan.
"Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Ketika badan publik bungkam, itu adalah alarm bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," tegasnya.
Langkah selanjutnya, menurut Marojak, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk gugatan sengketa informasi.
"Ini bukan persoalan sepele. Ketika informasi ditutup, maka muncul pertanyaan besar: apa yang sedang disembunyikan? Ini rawan menjadi ladang penyimpangan anggaran, penyalahgunaan jabatan, dan minimnya pengawasan publik," tutup Marojak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif menuntut keterbukaan dari instansi pemerintah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
• Kojek
0 Komentar