Headline News

Proyek Marka Jalan Miliaran Rupiah di Karawang Diduga Tak Penuhi Syarat Legal dan Teknis!

ilustrasi Marka Jalan.

Nuansametro.com - Karawang | Proyek pengecatan marka jalan yang tengah digarap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga sarat penyimpangan mulai dari teknis hingga administratif.

Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah pelaksana proyek berinisial AY disebut-sebut belum mengantongi sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek strategis tersebut dilakukan oleh badan usaha yang belum memenuhi standar legalitas.

Tak hanya itu, kualitas pekerjaan di lapangan juga disorot. Pemerhati kebijakan publik dan hukum, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti langsung kondisi marka jalan di Jalan Siliwangi, Nagasari – tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri hingga Kantor Bapenda Karawang.

“Jenis garis marka yang digunakan tidak sesuai aturan. Di jalur tersebut seharusnya digunakan garis utuh berwarna putih karena bukan jalur mendahului. Apalagi di lokasi tersebut banyak kendaraan yang parkir sembarangan, maka marka harus memberikan batas sisi kiri jalan yang jelas,” ungkap Asep Agustian, pada Sabtu (17/5/2025).

Asep juga menyoroti dugaan ketiadaan kontrak resmi dalam proyek ini. Menurut informasi yang beredar, kontrak ditandatangani bukan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), melainkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana berinisial ND yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang menjabat sebagai Kabid dan sekaligus Plt Sekretaris Dinas.

“Kalau ini benar, sangat janggal. Kontrak proyek bernilai besar seharusnya ditandatangani oleh Kepala Dinas, bukan Kabid. Ini mengundang tanda tanya besar dan patut diduga adanya ‘cawe-cawe’ pejabat,” ujarnya serius.

Dari sisi teknis, Asep juga mempertanyakan kualitas cat marka jalan yang digunakan. Ia menduga cat yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, bahkan menyerupai cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic sebagaimana diatur dalam standar teknis.

“Kalau kita dekati dan sentuh, jelas bukan cat thermoplastic. Padahal sesuai regulasi, seharusnya itu yang digunakan karena lebih tahan lama dan aman bagi pengguna jalan,” imbuhnya.

Asep mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kepolisian, untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.

“Periksa semua aspek: jalur pekerjaan, kualitas bahan, legalitas pelaksana, serta dokumen kontraknya. Ini proyek publik, menggunakan uang rakyat. Jangan dibiarkan ada penyimpangan,” pungkasnya.

Foto : Asep Agustian, SH.,MH 

Sebagai informasi, pelaksanaan proyek marka jalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Marka Jalan. 

Selain itu, pelaksana wajib memiliki TD-BUPPJ, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat SK.2778/AJ.004/DRJD/2015, yang diperbarui melalui SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.

Proyek ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik, dan publik pantas menuntut jawaban yang tegas.

Hingga berita ini disiarkan belum ada keterangan resmi dari pihak dinas perhubungan kabupaten Karawang.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro