Headline News

PPDI Karawang Genjot Penerbitan NIPD Demi Perangkat Desa Yang Profesional dan Berstatus Hukum Jelas


Foto : Rapat koordinasi antara PPDI dengan DPMD Karawang 

Nuansametro.com - Karawang | Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan legalitas dan profesionalisme perangkat desa. 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bentuk identitas hukum yang sah bagi seluruh perangkat desa di Karawang.

Komitmen tersebut terlihat dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 27 Mei 2025, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting dengan DPMD Kabupaten Cianjur.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan PPDI dari 11 kecamatan, antara lain Batujaya, Tirtajaya, Cilebar, Kutawaluya, Cikampek, Purwasari, Jatisari, Lemahabang, Telukjambe Timur, dan Klari. 

Beberapa kecamatan lain yang berhalangan hadir tetap memberikan dukungan terhadap agenda strategis ini.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta rapat dan menegaskan pentingnya penerbitan NIPD sebagai tonggak profesionalisme perangkat desa.

“Pemaparan dari DPMD Cianjur sangat jelas dan komprehensif. Mereka sudah lebih dulu menerapkan sistem ini, dan hal tersebut dapat menjadi rujukan berharga bagi kita di Karawang. Intinya, penerbitan NIPD sangat memungkinkan jika ada dasar hukum yang kuat, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati,” ujarnya.

Hasil Rapat Koordinasi: Langkah Konkret Menuju Legalitas

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting berhasil dirumuskan, antara lain:

  • DPMD Kabupaten Cianjur memaparkan secara rinci pengalaman sukses mereka dalam menerbitkan NIPD, termasuk tahapan teknis dan regulasi pendukungnya.

  • DPMD Karawang, DPRD, serta perwakilan kepala desa dan bagian hukum menyambut positif usulan PPDI, serta menekankan pentingnya pembentukan landasan hukum yang kokoh.

  • Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa tengah disusun, dengan rencana penambahan ketentuan khusus mengenai perangkat desa dan penerbitan NIPD.

  • Revisi Peraturan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga akan memuat ketentuan teknis terkait NIPD, termasuk persyaratan administratif dan rekomendasi dari Bupati.

  • Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri, mendorong PPDI aktif terlibat dalam proses penyusunan pasal-pasal revisi Perda dan Perbup.

Ajak Perangkat Desa Tetap Solid

Aan Karyanto juga mengajak seluruh perangkat desa di Karawang untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai harapan.

“Kami akan terus berjuang agar seluruh perangkat desa di Karawang memiliki identitas hukum yang sah dan terlindungi secara resmi. Ini adalah kunci menuju perangkat desa yang profesional dan berdaya,” tegasnya.

Dengan langkah ini, PPDI Karawang tidak hanya memperjuangkan hak perangkat desa, tetapi juga membangun fondasi pemerintahan desa yang lebih tertib, kuat, dan berintegritas. 

Dukungan penuh dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat realisasi NIPD dan membawa perubahan nyata bagi perangkat desa di Kabupaten Karawang.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro