Headline News

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar dan Tangkap WNA Asal Cina


Foto : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat konferensi pers terkait kasus judi online lintas negara. (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online lintas negara yang melibatkan ribuan rekening mencurigakan dan aktor internasional. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 5.885 rekening diduga terlibat dalam aktivitas judi daring.

Dari hasil penyelidikan, Polri telah menyita dana sebesar Rp75 miliar, dengan Rp61 miliar di antaranya berasal dari 164 rekening yang sudah dibekukan. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pemblokiran oleh pihak berwenang.

"Total uang yang berhasil disita mencapai Rp75 miliar. Kami juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Jaringan ini teridentifikasi beroperasi melalui situs h55.hiwin.care, dengan pengungkapan awal dimulai dari penangkapan tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. 

Penyidikan kemudian berkembang dan menghasilkan penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mengejutkan, tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina, yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi online tersebut. 

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

"Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 82 serta 85 UU Transfer Dana, dan/atau Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU," tegas Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi digital di Indonesia.



• David Hardson 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro