Foto : Awal Kurniawan
Nuansa Metro - Deli Serdang | Penolakan keras muncul dari Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Deliserdang terhadap pelantikan Awal Kurniawan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) Sekretariat DPRD Deliserdang.
Penunjukan kembali Awal oleh Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menuai protes lantaran rekam jejak kinerja yang dinilai bermasalah.
Surat penolakan dengan nomor 800.1.1.2/1943 tertanggal 11 Mei 2025, ditujukan langsung kepada Bupati dan ditandatangani oleh unsur Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi.
Mereka menegaskan bahwa selama menjabat sebelumnya, Awal Kurniawan dinilai tidak mampu berkoordinasi dengan DPRD dan memiliki catatan kinerja yang buruk.
“Untuk itu kami menolak dengan tegas penempatan kembali Saudara Awal Kurniawan sebagai Kabag Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deliserdang dan memohon kepada Saudara Bupati untuk menggantinya,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Penandatangan surat tersebut meliputi Ketua DPRD Zakky Sahri SH, Wakil Ketua Agustiawan SH, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, H. Hamdani Syahputra S.Sos, serta para Ketua Fraksi seperti M. Ilham Pulungan (Gerindra), Bongotan Siburian (NasDem), Zul Amri ST (Golkar), Irawan ST (Pantura), dan Dr. Misnan Aljawi SH MH (PPBI).
Tak hanya soal kinerja, Awal juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang oleh dua LSM, yakni Pejuang Keadilan Nasional dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almaki), terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) DPRD tahun 2023.
Laporan itu menyebut adanya permintaan uang Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada anggota dewan untuk setiap kegiatan.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Sebelum dilantik kembali ke posisi lamanya, Awal Kurniawan sempat dipindahkan ke Satpol PP Deliserdang sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda, yang kini dijabat oleh Hendra Saputra orang yang justru digantikannya dalam mutasi terbaru.
Pelantikan pejabat eselon III itu sendiri dilakukan Bupati Deliserdang pada Kamis, 8 Mei 2025, yang juga merombak posisi Kabag Umum Sekretariat DPRD dari Hajar Risa kepada Muhammad Idris Ritonga.
Menariknya, perombakan ini terjadi di tengah menguatnya isu usulan hak angket dari Fraksi NasDem dan anggota DPRD Misnan Aljawi.
Bahkan, Sekwan DPRD Binsar TH Sitanggang dinonaktifkan selama 15 hari tanpa penjelasan rinci, dan digantikan sementara oleh Iwan Salewa yang merupakan Kepala Dinas Perikanan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Deliserdang H. Timur Tumanggor membantah adanya kaitan antara mutasi jabatan dengan hak angket. Ia menyebut bahwa proses rotasi sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
• Romson Nainggolan
0 Komentar