Nuansa Metro - Karawang | Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menyoroti penanganan kasus dugaan pembuangan limbah medis atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang ditemukan di wilayah Karangligar pada 9 April 2025.
Ia menilai sanksi yang dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang sejauh ini masih terlalu ringan.
“Memang baru sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang dijatuhkan. Tapi ini sudah cukup membuktikan bahwa perbuatan melanggar hukum itu memang ada,” ujar Asep dalam keterangan pers di kantornya pada Kamis (8/5).
Menurut Asep, meskipun sanksi administrasi adalah bagian dari penegakan hukum, hal itu belum cukup untuk menimbulkan efek jera. Ia pun mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut, khususnya terkait potensi sanksi pidana yang belum diumumkan secara resmi.
“Yang sekarang kita tunggu tinggal, adakah sanksi pidananya? Karena jika tidak ditindak secara pidana, saya khawatir Karawang akan terus jadi tempat yang dianggap aman untuk membuang limbah berbahaya,” tegasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa kasus limbah B3 di Karangligar bukanlah satu-satunya kejahatan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Karawang.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memandang remeh kasus semacam ini dan segera menuntaskan proses penyelidikan, khususnya oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Karawang.
“Jangan sampai Karawang dianggap sebagai daerah merdeka bagi pelaku kejahatan lingkungan. Harus ada tindakan tegas yang transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa publik saat ini tengah menanti kejelasan atas penanganan kasus tersebut.
“Setidaknya, jika pun tidak ada unsur pidananya, sampaikan terbuka ke publik. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua rumah sakit swasta, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina, terkait dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
"Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Iwan menambahkan bahwa DLHK hanya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, sementara proses hukum pidana ditangani oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Unit 3 Tipidter Polres Karawang.
"Temuan tumpukan limbah medis di Dusun Kampek RT 07/02, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, itu ditangani oleh Satreskrim Unit 3 Tipiter Polres Karawang," kata Solikhin.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat dan penanggung jawab lokasi yang dijadikan penampungan sampah tercampur limbah medis di Desa Karangligar.
Kasus pembuangan limbah B3 secara ilegal menjadi perhatian masyarakat luas karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Asep menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
• NP
0 Komentar