Headline News

Penghargaan WTP Karawang ke-10 Kali, Praktisi Hukum Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH.

Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. Namun, penghargaan ini justru menuai sorotan tajam dari seorang praktisi hukum asal Karawang, Ujang Suhana, SH, yang mempertanyakan objektivitas dan kualitas penilaian dari BPK.

Dalam pernyataannya, Ujang Suhana menyatakan bahwa meskipun penghargaan WTP biasanya menjadi indikator tata kelola keuangan daerah yang baik, namun masih banyak permasalahan yang diduga terjadi dalam proses pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Karawang.

“Sebagai warga Karawang dan praktisi hukum, saya mengkritisi ini demi kebaikan pemerintahan daerah. Banyak proyek yang secara kasat mata bermasalah, baik dari segi ketepatan waktu, transparansi, hingga kualitas pengerjaan. Jika ini tidak menjadi bahan evaluasi BPK, maka penghargaan WTP berisiko hanya menjadi life service, bukan hasil dari pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.

Tanda Tanya Besar atas Proyek dan Pengelolaan Keuangan

Beberapa proyek pembangunan yang disebutkan Ujang, diduga bermasalah antara lain renovasi GOR, pembangunan stadion, tugu di Karawang Barat, serta proyek markah jalan. 

"Selain itu, isu-isu penting seperti penanganan kemiskinan, ketenagakerjaan, hingga sektor kesehatan juga dinilai belum tertangani dengan baik," ujarnya.

Ia juga menyoroti pengelolaan keuangan yang dinilai tidak transparan dan tidak mudah diakses publik, padahal berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, laporan keuangan pemerintah daerah adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

Pertanyaan atas Independensi dan Akurasi BPK

Lebih lanjut, Ujang mempertanyakan apakah BPK benar-benar melakukan audit secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan fisik di lapangan, atau hanya mengandalkan laporan dari pemerintah daerah.

“Jika laporan hanya diterima tanpa verifikasi di lapangan, lalu di mana letak akuntabilitas BPK? Apa benar piagam WTP ini diberikan karena hasil audit yang profesional atau hanya sebagai penghargaan formalitas belaka?” tambahnya.

Risiko Hukum dan Akuntabilitas Pejabat

Ia mengingatkan bahwa jika penghargaan WTP diberikan tanpa evaluasi yang objektif, maka hal ini bisa berujung pada risiko hukum di masa depan. 

Potensi keterlibatan oknum pejabat daerah, DPRD, kepala dinas, bahkan pihak BPK sendiri bisa menjadi ancaman serius bila terbukti terjadi penyimpangan, yang bisa berujung pada proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Seruan Evaluasi dan Audit Ulang

Mengakhiri pernyataannya, ia mendesak agar BPK Provinsi Jawa Barat maupun BPK Pusat meninjau ulang pemberian penghargaan WTP terhadap Kabupaten Karawang.

“Sudah waktunya kita dorong BPK melakukan evaluasi menyeluruh yang objektif, transparan, dan profesional. Jangan sampai penghargaan ini menjadi ironi, karena justru menutupi berbagai permasalahan nyata yang ada di lapangan,” tegasnya.

Transparansi dan Integritas Harus Jadi Prioritas

Penghargaan WTP seharusnya bukan sekadar simbol atau rutinitas, melainkan bukti bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, maka penghargaan itu sendiri justru berpotensi menjadi piagam masalah di kemudian hari.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro