Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (dok: istimewa)
Nuansa Metro - Bandung | Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap kegiatan study tour dan wisuda di seluruh jenjang satuan pendidikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan pada Mei 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya membentuk karakter siswa yang lebih kuat serta mengurangi beban finansial orang tua.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kegiatan study tour yang selama ini sering dibalut sebagai piknik sekolah, justru seringkali memberatkan orang tua secara ekonomi tanpa memberikan manfaat akademik yang sepadan.
Demikian pula dengan prosesi wisuda di jenjang PAUD, SD, dan SMP yang dinilai lebih bersifat seremonial daripada substansial.
“Sekolah bukan panggung perayaan, tapi tempat membentuk karakter dan pengetahuan. Kami ingin pendidikan kembali pada esensinya,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Alternatif Kegiatan yang Lebih Bermakna
Meski kegiatan wisata edukatif dilarang, SE tersebut tetap membuka peluang bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan serupa dengan ketentuan ketat. Study tour diperbolehkan asal:
-
Dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat
-
Bertujuan membentuk karakter dan menambah wawasan siswa
-
Berlokasi di pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau destinasi edukatif lokal
-
Mendapat persetujuan dari perangkat daerah setempat
Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong sekolah untuk mengadakan kegiatan berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan.
Kegiatan wisuda pun masih bisa dilakukan, namun harus berlangsung secara sederhana, tanpa biaya tambahan, dan harus mengandung nilai edukatif serta semangat kebersamaan.
Penggunaan Sepeda Motor dan Larangan Perilaku Negatif
SE ini juga mengatur larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur. Para siswa didorong untuk menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Tak hanya itu, siswa di seluruh jenjang juga dilarang terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran, merokok, mabuk, balap liar, bermain game berlebihan, serta menggunakan knalpot brong.
Bagi yang melanggar, sekolah dapat memberikan pembinaan khusus dengan persetujuan orang tua.
Fokus pada Ekstrakurikuler Positif
Sebagai penguatan karakter, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja (PMR), dan kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pembentukan nilai kebangsaan dan etika sosial.
Dengan terbitnya SE ini, Pemprov Jabar berharap pendidikan di daerahnya tidak hanya menghasilkan siswa berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, peduli lingkungan, serta siap menghadapi tantangan masa depan.
• NP
0 Komentar