Headline News

Tanpa Izin dan Tak Bayar Pajak, Billboard Raksasa di Tanjung Morawa Dibongkar!


Foto : Penertiban reklame ilegal di Tanjung Morawa.

Nuansa Metro - Tanjung Morawa | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan ketegasan dalam menertibkan reklame ilegal. Sebuah papan reklame berukuran jumbo sekitar 6x12 meter yang berdiri mencolok di Simpang Abadi, Jalan Besar Medan – Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, dipotong paksa pada Jumat malam (2/5/2025) oleh Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang.

Penertiban dilakukan mulai pukul 00.00 WIB menggunakan alat berat, mesin las, dan mobil crane. Spanduk diturunkan, dan tiang-tiang besi reklame dipotong setengah sebelum diangkut ke markas Pemerintah Kabupaten sebagai barang bukti.

Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan telah bertahun-tahun menunggak pajak.

 “Ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal ketertiban dan keselamatan. Reklame liar seperti ini harus dibersihkan demi wajah kota yang lebih tertib dan rapi,” tegas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, yang memimpin langsung operasi penertiban.

Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa reklame ilegal tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengganggu estetika kota dan bisa membahayakan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.

Instruksi tegas ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi PAD sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. 

Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP, menyampaikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pemilik reklame yang tidak mengurus izin dan pajak.

“Ada tiga kerugian dari reklame liar: uang daerah hilang, keindahan rusak, dan nyawa bisa terancam. Maka kami akan terus melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut turut hadir Kepala Bapenda M. Salim, SP., M.Si, Kepala Dinas PMPTSP Drs. Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, ST, Kabag Hukum M. Muslih, SH, Camat Tanjung Morawa H. Ibnu Hajar, S.Pd., S.Sos., serta Kadis Perhubungan Suryadi Aritonang, S.Sos.

Peringatan keras dari Pemkab Deli Serdang: Jangan tunggu reklame Anda dibongkar. Segera urus izin dan bayar pajak sebelum alat berat yang bicara.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro