Foto : Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nst
Nuansa Metro - Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nst, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edwin yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Edwin menjelaskan bahwa Inspektorat Deli Serdang telah mengantongi bukti lengkap (full baket) yang menjadi dasar kuat pemberhentian Yusuf Batubara dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai kepala desa yang dilakukan oleh Yusuf B,” jelas Edwin.
Meski enggan membeberkan rincian pelanggaran, Edwin menegaskan bahwa pihaknya siap jika Yusuf Batubara memilih untuk menempuh jalur hukum atas pemberhentiannya.
“Detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini. Tapi kalau yang bersangkutan menggugat, kami sudah siap dengan bukti-bukti untuk disampaikan di proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukanlah tindakan sewenang-wenang.
“Semua sudah melalui kajian hukum yang matang. Jadi, ini langkah yang sah dan terukur,” tandasnya.
Pemberhentian ini menandai sikap tegas Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Reporter: Romson Nainggolan
0 Komentar