Foto : R mantan sekertaris DPRD Kota Banjar saat diamankan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. (Dok: Ist)
Nuansa Metro - Banjar | Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan dan menahan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar.
R kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Banjar.
Keduanya diduga bekerja sama dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar selama periode anggaran 2017 hingga 2021.
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523.950.000,” ungkap pihak Kejari Kota Banjar dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (30/4/2025).
R sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (28/4/2025) dengan alasan kesehatan. Namun setelah dipanggil kembali, ia akhirnya hadir pada Rabu (30/4/2025) dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendampingan kuasa hukum.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap R karena dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan, termasuk potensi penghilangan barang bukti serta risiko mengulangi perbuatan pidana.
R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor tunjangan legislatif.
“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran,” lanjut Kejari.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Upaya ini dilakukan demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
• NP
0 Komentar