Foto : Mantan Sekda Kota Bandung, Y.I saat digiring petugas Kejati Jawa Barat
Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial Y.I, terkait dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari atau yang lebih dikenal dengan Kebun Binatang Bandung.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam, Y.I akhirnya ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Sebelum Y.I, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu S dan RBB, yang juga diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Dalam perkara ini, Y.I diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai aset negara secara melawan hukum, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Aset tersebut seharusnya menjadi bagian dari milik Pemerintah Kota Bandung, namun diduga dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak yayasan.
Y.I dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair-nya, ia dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal yang sama di KUHP.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyiapkan alternatif dakwaan kedua yang mengarah pada peran pembantuan dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset negara dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.
Kejati Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah komitmen kami. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” tegas salah satu pejabat di Kejati Jabar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
• Rls/NP
0 Komentar