Headline News

Laporkan Korupsi Miliaran, Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Diterpa Jerat Hukum UU ITE



Nuansametro.com - Bandung | Penetapan tersangka terhadap TY, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, menuai sorotan publik. TY sebelumnya dikenal sebagai pelapor dugaan korupsi senilai miliaran rupiah di tubuh Baznas Jabar. 

Namun kini, ia justru harus menghadapi proses hukum dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.

Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi atas status hukum TY, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), terkait akses ilegal dan penyebaran informasi yang dikecualikan.

“TY sudah dipecat, tapi masih mengakses dan menyebarkan informasi milik Baznas ke berbagai pihak. Ada data yang dilindungi UU dan tidak bisa disebarkan tanpa izin,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Senin (26/5).

Polda menilai bahwa meskipun TY membawa isu dugaan korupsi ke publik, tindakannya mengakses dokumen setelah diberhentikan dari jabatannya menjadi dasar proses penyidikan. 

“LBH Bandung mem-framing versi mereka. Tapi penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tambah Hendra.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TY saat ini tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum.

 “Apakah dia bersalah atau tidak, itu pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Hendra.

LBH Bandung: Ancaman Serius Bagi Whistleblower

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras langkah hukum terhadap TY. Mereka menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower pemberi informasi yang membantu negara mengungkap tindak pidana korupsi.

“TY melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah dari APBD senilai Rp 3,5 miliar. Kini justru dia yang ditersangkakan. Ini kemunduran dalam pemberantasan korupsi,” kata perwakilan LBH Bandung dalam siaran persnya.

LBH menilai, langkah Polda Jawa Barat dapat menjadi preseden buruk yang mengancam keberanian publik melaporkan dugaan korupsi, khususnya di lembaga publik yang mengelola dana masyarakat.

Mereka mendesak polisi menghentikan proses hukum terhadap TY dan meminta lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan KPK ikut mengawal kasus ini.

Dukungan dan Pengawasan Publik Dinanti

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat soal perlindungan terhadap pelapor korupsi. Banyak pihak menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi whistleblower agar tidak menjadi korban atas keberaniannya membongkar penyimpangan.

Kini, perhatian tertuju pada proses hukum yang akan dijalani TY, apakah akan menjadi contoh keberpihakan terhadap transparansi, atau justru menambah daftar panjang kasus kriminalisasi pelapor.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro