Headline News

LSM BAKORNAS Desak Dinas Pendidikan Depok Buka Transparansi Belanja Hibah Rp166 Miliar



Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti penggunaan dana hibah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok sejak tahun 2021 hingga 2023, yang mencapai angka fantastis sebesar Rp166.233.035.615

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas pengeluaran dana tersebut, yang diperuntukkan bagi berbagai badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di Indonesia.

Rincian Anggaran Belanja Hibah Dinas Pendidikan Kota Depok:

  • Tahun 2021: Rp93.570.520.000

  • Tahun 2022: Rp45.796.902.200

  • Tahun 2023: Rp26.865.613.415

Hermanto menyebutkan bahwa hingga saat ini publik jarang mendengar kabar mengenai alokasi dana hibah tersebut, termasuk siapa saja penerimanya dan berapa besarannya. 

“Dana hibah sebesar ini patut dipertanyakan. Jangan sampai dana tersebut jatuh ke tangan organisasi fiktif atau tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Menurut BAKORNAS, kurangnya transparansi ini membuka peluang terjadinya sejumlah penyimpangan, antara lain:

  1. Kemungkinan organisasi penerima adalah fiktif.

  2. Dugaan dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan.

  3. Potensi dugaan persekongkolan antara pemberi dan penerima hibah.

  4. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga hanya formalitas tanpa kesesuaian realisasi di lapangan.

Untuk itu, pada Rabu, 7 Mei 2025, BAKORNAS resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Depok, terdaftar dengan Nomor Surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Surat tersebut berisi empat pertanyaan utama:

  1. Berapa jumlah lembaga/organisasi yang menerima hibah?

  2. Siapa saja nama-nama lembaga penerima dana?

  3. Berapa nominal yang diterima masing-masing lembaga?

  4. Apa kriteria kelayakan penerima hibah?

Standar Akuntansi Pemerintahan dan Regulasi Terkait

Hermanto menegaskan bahwa sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 13 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011, setiap dana hibah harus dikelola dan dilaporkan secara transparan, baik dari aspek akuntansi, penganggaran, maupun pelaporannya kepada publik.

Senada dengan itu, Saut Sitorus, CMH, selaku Sekjen BAKORNAS, menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menghindari korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

 “Pemerintah harus siap dikritik dan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya kepada lembaga auditor, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan,” ujarnya.

Langkah Hukum Jika Tidak Direspons

BAKORNAS menegaskan bahwa apabila permintaan informasi ini tidak mendapat tanggapan atau dijawab dengan tidak sesuai substansi yang diminta, mereka akan menempuh langkah hukum untuk memastikan kebenaran penggunaan anggaran tersebut.

"Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat dan memastikan pemerintahan berjalan dengan prinsip good governance,” tutup Hermanto.



• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro