Foto : Pendistribusian Royalti musik Tradisi untuk musisi tradisional yang ada di seluruh Nusantara.
Nuansametro.com – Jakarta | Upaya pelestarian dan penghargaan terhadap musik tradisional Nusantara kini memasuki babak baru. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Langgam Kreasi Budaya (LKB), yang dipimpin oleh Shatria Dharma Sumarsana, resmi menjadi garda terdepan dalam distribusi royalti bagi para pencipta dan pelaku musik tradisional di seluruh Indonesia.
Didirikan berdasarkan izin operasional resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2023, LMK LKB hadir sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam konteks pelindungan hak ekonomi pencipta musik tradisional.
Menurut Aden, perwakilan LMK LKB, pihaknya akan secara aktif melakukan penagihan kepada para pengguna komersial karya musik tradisional di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini merupakan bentuk konkret perlindungan terhadap hak-hak para musisi tradisional yang selama ini sering terabaikan," ujarnya.
Seniman sekaligus tokoh musik nasional, Gilang Ramadhan, juga turut menyuarakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa keberadaan LMK LKB adalah implementasi langsung dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pemajuan kebudayaan nasional tak hanya soal pelestarian, tapi juga bagaimana negara hadir dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina budaya kita, termasuk musik tradisional. Harus ada inventarisasi, pelaku, duta, dan ekosistem yang kuat dari hulu ke hilir,” jelas Gilang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses dokumentasi dan perekaman karya yang diputar di ruang publik sebagai dasar dalam sistem distribusi royalti.
“Dengan begitu, hak ekonomi para musisi dapat terjamin, sekaligus menjaga keberlangsungan dan keutuhan musik tradisi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan hukum, LMK LKB juga telah menandatangani kerja sama strategis dengan Kantor Hukum Puguh Triwibowo & Rekan.
Kerja sama ini akan mendukung pengumpulan dan pelindungan hak-hak cipta para pencipta musik tradisional, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya LMK Langgam Kreasi Budaya, diharapkan tidak hanya musisi tradisional mendapat hak ekonominya, tapi juga warisan musik Nusantara dapat terus hidup dan berkembang di tengah arus globalisasi budaya.
Ini adalah langkah nyata untuk mengangkat martabat musik tradisi ke panggung nasional dan dunia.
• ZuL
0 Komentar