Headline News

Rumah dan Aset Dirampas, Lansia 72 Tahun di Tangerang Polisikan E ke Polda Metro Jaya


Foto : Lusiana didampingi Ketua Umum PWJI, Mustofa Hadi Karya alias  Opan 

Nuansa Metro – Tangerang | Seorang wanita lansia berusia 72 tahun, Lusiana BN Candi Kencana, melaporkan dugaan tindak pidana perampasan rumah, perusakan, dan pencurian terhadap E dan sejumlah orang lainnya (E cs) ke Polda Metro Jaya. 

Peristiwa ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan menyebabkan kerugian hingga Rp2 miliar.

Laporan tersebut didorong oleh investigasi awal dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang menerima aduan Lusiana pada 28 April 2025. Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025) di Tangerang, mengungkap bahwa eksekusi paksa atas rumah milik korban dilakukan secara sepihak oleh sekelompok orang.

“Kami melihat dugaan kuat bahwa ini adalah tindak pidana murni, bukan sengketa perdata. Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, kami mendorong korban untuk membuat laporan resmi ke kepolisian,” ujar Opan.

Laporan polisi telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 April 2025. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama) dan/atau Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Menurut Opan, sekitar 25–40 orang terlibat dalam eksekusi sepihak terhadap rumah korban yang berlokasi di Jalan Gunung Rajawali, Bencongan, Kelapa Dua, Karawaci, Tangerang. 

“Tempat ibadah milik Lusiana pun turut dirusak. Ini bentuk nyata tindakan premanisme,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika Lusiana baru kembali dari luar negeri. Ia mendapati rumahnya digembok dari luar dan sejumlah barang berharga di dalamnya telah raib. Tak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada area tempat ibadah pribadinya.

Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya, turut menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dua tahun lalu saat Lusiana mengenal E. Saat itu, E mengaku bisa membantu pencairan dana bank dengan agunan properti. 

Namun, alih-alih membantu, E diduga malah menguasai aset korban senilai Rp5,5 miliar secara licik, dengan melibatkan oknum notaris dan perbankan.

“Modus yang dilakukan sangat rapi. Lusiana baru menyadari bahwa ia telah tertipu setelah proses berlangsung cukup lama,” terang Agus.

Sebelumnya, Lusiana juga telah melaporkan E atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Dukungan terhadap Lusiana pun datang dari berbagai kalangan. Tri Wulansari, aktivis perempuan dan pemerhati suara perempuan, menyampaikan keprihatinannya. Ia mendorong agar Komnas Perempuan turut turun tangan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tindakan E cs tidak bisa ditoleransi, apalagi korbannya seorang lansia perempuan. Ini menyangkut hak hidup dan rasa aman,” ujar Wulan tegas.

FWJ Indonesia bersama tim advokasi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan dengan serius dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab. 

Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan praktik-praktik kekerasan serta penipuan atas nama eksekusi tidak boleh dibiarkan terus terjadi.



• David Hardson S

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro