Headline News

KPK Telusuri Dugaan Korupsi PGN, Desakan Pemeriksaan Jajaran Regional Karawang Menguat


Foto ; Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,MH saat orasi di gedung PGN Karawang.

Nuansametro.com - Karawang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). 

Setelah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim, desakan publik agar pemeriksaan diperluas ke jajaran regional, khususnya di wilayah Karawang, semakin kuat.

Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan keprihatinannya atas dampak sistemik dari kasus ini. 

Ia menyoroti kerugian negara yang diduga mencapai US$15 juta atau sekitar Rp252,2 miliar akibat penyalahgunaan dana dalam transaksi antara PGN dan PT Isar Gas, induk dari PT IAE.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga telah mencoreng reputasi PGN di mata publik dan dunia usaha internasional. Penurunan kepercayaan investor adalah konsekuensi yang nyata," ujar Hendra.

Menurutnya, pengelolaan internal PGN, khususnya di wilayah Sales dan Distribusi Regional II Kabupaten Karawang, perlu dievaluasi total.

 “Jumlah pelanggan rumah tangga di Karawang yang hanya sekitar 13 ribu dari total populasi lebih dari 2 juta jiwa menunjukkan lemahnya penetrasi layanan PGN di daerah tersebut. Ini cermin buruknya tata kelola,” tambah Hendra.

Pihaknya juga mengecam sikap tidak bersahabat aparat pengamanan terhadap aktivis LBH saat menyuarakan aspirasi di kantor PGN Karawang. 

Lebih lanjut, ia mengkritik ketidakhadiran pejabat PGN di kantor pada jam kerja, menyebut hal itu sebagai bentuk tidak profesionalisme yang harus ditindaklanjuti.

Permintaan Evaluasi dan Pemeriksaan Lanjutan

LBH Arya Mandalika meminta KPK untuk turut memeriksa Ira, pimpinan PGN Regional II, guna memastikan tidak adanya keterlibatan atau aliran dana mencurigakan. 

Mereka juga mendesak agar PGN mengungkapkan laporan realisasi CSR dan mempertimbangkan mutasi atau pemecatan terhadap pejabat yang terbukti lalai atau menyimpang.

“Kami mendukung penuh langkah tegas KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI dalam menegakkan hukum. Kami juga apresiasi terhadap Presiden Prabowo yang berkomitmen membersihkan BUMN dari praktik korupsi,” ujar Hendra.

Perkembangan Kasus

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PGN, Nusantara Suyono, yang menjabat pada periode 2016–2018. Pemeriksaan ini terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE. 

KPK menduga proyek ini tetap dijalankan meski sudah ada peringatan dari Komisaris Utama PGN dan BPH Migas mengenai potensi pelanggaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur sejak 11 hingga 30 April 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 75 saksi dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$1 juta.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa reformasi struktural di tubuh PGN, mulai dari pusat hingga daerah, adalah keharusan. 

“Kalau tidak mampu bekerja dengan baik dan jujur, lebih baik mundur. Negara sudah cukup lama dirugikan oleh moral hazard seperti ini,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak Sales dan Distribusi Regional II Kabupaten Karawang.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro