Headline News

Ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA Jabar Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Pelanggaran PT. Royal Tirta


Foto : Januardi Manurung saat menyerahkan Kuasa nya kepada Ujang Suhana, SH.

Nuansa Metro - Bogor | Januardi Manurung, Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, secara resmi menunjuk Kantor Hukum Ujang Suhana, SH untuk mendampingi dirinya dalam mengawal dua kasus yang diduga melibatkan PT. Royal Tirta, yakni kasus dugaan pelanggaran perizinan edar dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan.

Dalam keterangan persnya, Januardi menyampaikan bahwa semua data hasil investigasi lapangan telah diserahkan ke tim kuasa hukum. 

Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus ini karena dugaan pelanggaran oleh pihak PT. Royal Tirta telah merugikan negara.

"Sebagai aktivis, saya sangat menyayangkan lambannya respons dari Badan POM Bogor atas laporan resmi yang saya layangkan pada 14 April 2025. Saya juga mempertanyakan sikap diam Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat yang seolah tidak menggubris masalah serius ini," ujar Januardi.

Ia menegaskan bahwa perizinan edar bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat wajib agar produk pangan olahan dapat beredar secara legal di wilayah Indonesia. 

Hal ini telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin edar jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif," tegasnya.

Lebih lanjut, Januardi mengutip Pasal 142 Undang-Undang Pangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang secara sengaja mengabaikan kewajiban izin edar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

Selain persoalan perizinan, investigasi di lapangan juga mengungkap adanya pelanggaran di bidang perpajakan. Ditemukan plang pajak yang belum dilunasi oleh PT. Royal Tirta, yang mengindikasikan ketidakpatuhan dalam membayar pajak penghasilan.

"Pajak penghasilan adalah tulang punggung keuangan negara untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik. Ketidakpatuhan perusahaan seperti ini mencederai semangat keadilan fiskal," kata Januardi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi bagi wajib pajak yang mangkir bisa sangat serius, mulai dari penagihan aktif, pencekalan, hingga penyanderaan selama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi.

Januardi berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu untuk menindak pelanggaran hukum oleh korporasi. 

"Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tapi soal penegakan hukum dan integritas negara," pungkasnya.


• Fitri/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro