Foto : Penerima Kuasa dari PKN, Marojak
Nuansa Metro - Karawang | Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kini berada di ujung tanduk setelah secara terang-terangan mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) pun resmi mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Permohonan tersebut tercatat dalam surat resmi bernomor 01/PERMOHONAN/EKSEKUSI/PN KARAWANG/PKN/I/2025, yang menuntut agar pengadilan segera menerbitkan penetapan eksekusi atas Putusan KI Jabar Nomor 1449/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024.
Putusan itu secara tegas mewajibkan Pemerintah Desa Wanasari untuk membuka akses terhadap dokumen informasi publik kepada pemohon.
"Putusan itu bersifat final dan mengikat. Kami sudah bersurat secara resmi setelah putusan itu keluar, namun sampai hari ini Pemdes Wanasari tetap menolak membuka informasi yang seharusnya bisa diakses publik," ujar Marojak, penerima kuasa dari PKN, Jumat (02/05/2025).
PKN menilai sikap Kepala Desa Wanasari sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum serta pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepala Desa bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga telah merusak semangat transparansi yang menjadi pilar utama pemerintahan desa. Ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum,” tegas Marojak.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sikap tertutup seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di level desa.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi desa lain. Kami mendesak pengadilan untuk segera bertindak tegas agar hak masyarakat atas informasi tidak terus disepelekan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Masyarakat kini menantikan ketegasan pengadilan dalam menegakkan keputusan yang telah inkrah.
• Kojek
0 Komentar