Foto : Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya (dok: Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendata dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat maupun mengganggu iklim investasi.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah insiden yang melibatkan ormas, termasuk gangguan terhadap pembangunan pabrik dan tindakan anarkis di ruang publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menginstruksikan kepala daerah untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas menangani pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas yang melanggar aturan.
"Baru dua hari lalu kami mengadakan rapat dengan para kepala daerah. Kami meminta data ormas di wilayah masing-masing, sekaligus mendorong pembentukan gugus tugas khusus yang menangani persoalan ini secara terkoordinasi," ujar Bima, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/5).
Ia menambahkan bahwa regulasi terkait keberadaan ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ormas yang terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM atau di Kemendagri akan dikenai sanksi sesuai statusnya.
"Kalau terdaftar di Kemenkumham, sanksinya bisa berupa administratif hingga pembubaran. Sedangkan ormas yang terdaftar di Kemendagri, bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan status hingga langkah pidana," tegas Bima.
Kemendagri kini mendorong pemerintah daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk melakukan dua langkah strategis.
Pertama, memetakan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua, melakukan pembinaan bagi yang masih bisa dibina atau mengambil langkah hukum terhadap ormas yang telah melampaui batas.
Langkah ini tak lepas dari sorotan terhadap sejumlah kejadian yang melibatkan ormas, seperti insiden pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, serta dugaan gangguan ormas terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang.
"Negara tidak boleh kalah oleh organisasi yang mencederai ketertiban umum dan merusak iklim investasi. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap proporsional," tutup Bima.
• Kompas/NM
0 Komentar