Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, SH., MH saat menyampaikan penyuluhan di SMPN 59 Kota Bandung
Nuansa Metro - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum digelar di SMP Negeri 59 Kota Bandung, dengan tema yang relevan dan penting: “Game Online dan Video Porno dalam Perspektif Hukum di Indonesia.”
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif penyalahgunaan teknologi, terutama dalam penggunaan game online secara berlebihan dan akses terhadap konten pornografi.
“Game online boleh dimainkan, tapi tetap dalam batas yang wajar dan sesuai aturan. Sementara itu, akses terhadap video porno jelas dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” tegas Nur Sricahyawijaya dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa menurut hukum di Indonesia, game online diatur dalam sejumlah regulasi untuk menjaga agar penggunaannya tetap positif, sementara video pornografi dilarang keras berdasarkan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain menyampaikan materi hukum, Nur juga mengajak para siswa untuk lebih bijak menggunakan teknologi. Menurutnya, sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
“Pelanggaran kecil yang dianggap remeh bisa berdampak besar bagi masa depan kalian. Maka dari itu, kenali hukum, patuhi aturan, dan jauhi hukuman,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar penggunaan media sosial, batasan dalam dunia digital, hingga cara melindungi diri dari bahaya internet.
Melalui program JMS, Kejati Jabar berharap generasi muda semakin melek hukum dan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.
• Rls/Red
0 Komentar