Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, saan koferensi pers, Senin (26/5/2025). |
Nuansametro.com – TANGERANG | Aksi tegas Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, membuahkan hasil. Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap sepanjang Mei 2025. Para pelaku yang dikenal sebagai spesialis curanmor ini merupakan bagian dari jaringan Serang dan Rangkasbitung, Banten.
Keenam tersangka berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari jumlah tersebut, satu pelaku berinisial RT telah menjalani proses hukum dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima lainnya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) di Kantor Polsek Jatiuwung.
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, turut dihadirkan tiga pelaku beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian.
Namun, penangkapan ini tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku berinisial P melakukan perlawanan sengit saat ditangkap.
“Pelaku P membacok AKP Derry, Kanit Reskrim kami, dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di bagian dada. Sementara Briptu Galih mengalami luka gigitan di jari manisnya hingga putus,” jelas Robiin.
Dalam keterangannya, Kompol Robiin juga menyampaikan bahwa kelompok ini menyasar motor-motor yang terparkir di kost-kostan, kontrakan, dan minimarket.
Target utama mereka adalah motor matic seperti Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Motor curian dijual seharga Rp 6 hingga 8 juta, tergantung kondisi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran GPS yang dipasang pemilik motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda serta memasang GPS pada kendaraannya. Ini sangat membantu pelacakan jika terjadi pencurian,” imbaunya.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pencurian kendaraan bermotor. Layanan darurat 110 Polri siap diakses 24 jam.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Laporan: David Hardson S
0 Komentar