Foto : Satreskrim Polres Deli Serdang melimpahkan tersangka Elisdawani Siregar ke Kejari Deli Serdang.
Nuansa Metro - Deli Serdang | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi melimpahkan tersangka Elisdawani Siregar (52) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025). Elisdawani, mantan Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, didampingi Kanit Tipikor Ipda M. Manurung SH serta Kasubnit I dan II, menjelaskan bahwa tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yakni 2016 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, khususnya tahun anggaran 2021, Elisdawani diduga menyelewengkan dana desa yang semestinya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp378.273.000. Dana ini berasal dari kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali maupun dari sisa anggaran kegiatan yang tidak dikembalikan ke kas desa,” ujar Kompol Riski.
Rinciannya, sebesar Rp331.906.174 berasal dari kegiatan fiktif yang dianggarkan dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2021 namun tidak pernah direalisasikan.
Sementara Rp46.366.826 berasal dari dana sisa kegiatan yang tetap ditarik dan tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dugaan korupsi ini melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mirisnya, uang negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk biaya pengobatan dan keperluan lainnya, tanpa pernah dikembalikan ke kas desa hingga saat ini.
Meski tersangka tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan karena dianggap kooperatif, kini status penahanannya berada di tangan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Atas perbuatannya, Elisdawani Siregar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 1 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala desa lainnya agar selalu transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Laporan: Romson Nainggolan
0 Komentar