Headline News

Divisi Hukum DPD APERSI Jabar Soroti Perbedaan Pernyataan Soal Program 3 Juta Rumah Subsidi


Foto : Ujang Suhana, SH.

Nuansa Metro - Bandung | Divisi Hukum dan Perizinan DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Jawa Barat, Ujang Suhana , SH, memberikan tanggapan serius terhadap dua pernyataan berbeda dari Menteri dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai program pembangunan 3 juta unit rumah subsidi.

Menurut Divisi Hukum DPD APERSI Jabar, pernyataan Menteri PUPR Maruarar Sirait menyiratkan keprihatinan karena hingga kini belum ada investor yang benar-benar merealisasikan investasinya, termasuk dari Qatar, akibat belum terpenuhinya tiga syarat utama.

 “Saya selaku Divisi Hukum DPD APERSI Jabar merasa miris, karena penjelasan Menteri menunjukkan situasi yang belum menggembirakan,” ujar Ujang Suhana.

Namun, ada harapan dari penjelasan Wakil Menteri PUPR Fahri Hamzah yang menyebut telah menerima langsung komunikasi dari pihak Qatar yang menyatakan kesiapannya berinvestasi, termasuk menyiapkan kantor dan menunjuk manajemen di Indonesia. 

“Hal ini sedikit memberikan angin segar dan optimisme bahwa proyek strategis ini akan segera berjalan,” lanjutnya.

Manfaat Besar Program Bagi Pengembang dan Negara

Ujang menegaskan bahwa program 3 juta rumah subsidi sangat penting, tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga bagi para pengembang dan pemerintah. Beberapa manfaat utama bagi pengembang meliputi:

  1. Insentif dari Pemerintah: Subsidi, kemudahan pajak, dan perizinan yang lebih cepat.

  2. Peningkatan Volume Penjualan: Rumah subsidi yang terjangkau akan memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.

  3. Kerja Sama Strategis: Membuka peluang kemitraan dengan pemerintah.

  4. Reputasi Pengembang: Meningkatkan citra sebagai pelaku usaha yang peduli sosial.

Sementara bagi pemerintah dan masyarakat, program ini diyakini mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendongkrak pendapatan daerah melalui sektor properti yang dikenal sebagai “lumbung pajak”.

Tegas terhadap Oknum Penghambat Perizinan

Lebih lanjut, Ujang menyoroti praktik-praktik di lapangan yang justru menghambat realisasi program. Ia mengingatkan bahwa bila ada oknum di instansi pemerintah daerah, baik Bupati, Walikota, maupun BPN, yang mempersulit proses perizinan dan pendaftaran tanah, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Tindakan memperlambat atau mempersulit proses perizinan adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Ia merujuk pada:

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur sanksi administratif bagi ASN yang menyalahgunakan kewenangan.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman berat bagi pejabat yang terlibat praktik korupsi.

Ia juga menyerukan agar masyarakat melaporkan setiap praktik tak wajar kepada lembaga antikorupsi seperti KPK. 

“Langkah tegas ini perlu untuk memberi efek jera, demi kelancaran program dan hak masyarakat untuk memperoleh hunian layak,” tambahnya.

Divisi Hukum DPD APERSI Jabar mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk bahu-membahu mewujudkan program rumah subsidi nasional.

 “Jangan biarkan kepentingan pribadi atau praktik tidak bertanggung jawab menghambat program yang akan membawa manfaat besar bagi bangsa ini,” tutupnya.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro