Nuansa Metro - Karawang | Aktivitas industri besar milik PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) yang berlokasi di Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Taiwan yang memproduksi Garuda Cement itu diduga belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski setiap harinya mengoperasikan lebih dari 1.500 kendaraan besar yang melintasi jalan raya Pangkalan di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Ujang Nurhali Pegiat Lingkungan dari Desa Tamansari kecamatan Pangkalan kabupaten Karawang.
Menurut Ujang Nurhali yang biasa disapa Kang Una, sebagai industri berskala besar, aktivitas PT JSI dipastikan menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas yang signifikan.
Namun, kata Kang Una hingga kini, belum ada kejelasan apakah perusahaan tersebut telah memiliki Persetujuan dan/atau Rekomendasi Andalalin sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Andalalin bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Apalagi jalan yang dilintasi armada PT JSI sudah berstatus sebagai jalan provinsi,” ujar Kang Una dalam dalam rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi nuansa metro, Senin 5 Mei 2025.
Lanjut Kang Una, jalan raya Pangkalan sendiri kini menjadi jalur vital yang menghubungkan sejumlah kawasan permukiman dan industri. Namun, minimnya pengawasan dan belum jelasnya kelas jalan membuat pengguna jalan bertanya-tanya apakah infrastruktur tersebut memang layak dilalui kendaraan bertonase berat.
"Data Sat Lantas Polres Karawang mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut, termasuk insiden yang merenggut korban jiwa," ujarnya.
“Masyarakat sudah resah. Armada PT JSI berlalu-lalang tanpa memperhatikan keselamatan warga sekitar,” tambah UNA.
Lebih jauh Ia mengungkapkan, dokumen Andalalin seharusnya terintegrasi dengan analisis dampak lingkungan dan wajib dimiliki sebelum aktivitas industri berskala besar berjalan.
"Jika terbukti tidak memilikinya, PT JSI berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk segera menindaknya," tegas Kang Una.
"Selain Andalalin, PT JSI juga wajib mengantongi izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, serta menyampaikan laporan komitmen mereka secara terbuka kepada publik," imbuhnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum.
“Transparansi, keselamatan, dan penegakan aturan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan industri,” tutup Kang Una.
• Red
0 Komentar