Foto : Pekerjaan turap saluran air di Dudun Sukamaju RT 05/04 Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta kabupaten Karawang. |
Nuansametro.com - Karawang | Proyek pembangunan turap saluran air di Dusun Sukamaju RT 05/04, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai kritik tajam dari warga.
Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Karawang tahun 2025 ini dinilai dipaksakan dan dikerjakan asal-asalan demi mengejar target penyelesaian, tanpa memperhatikan kualitas maupun kondisi lingkungan sekitar.
Sorotan tajam datang dari Ketua Tim Khusus GMPI DPC Rawamerta, Agil Bustanul Arifin, yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek pada Selasa (28/5/2025).
Ia menyebut pelaksanaan proyek terlihat terburu-buru meski area tersebut sedang dalam kondisi debit air tinggi dan rawan banjir.
> “Saya sebagai Ketua Tim Sus GMPI DPC Rawamerta komplain atas pembangunan turap yang terkesan dipaksakan meski kondisi lingkungan tidak mendukung. Saya ragu akan kualitas dan kuantitasnya. Apa manfaatnya jika dalam waktu dekat sudah rusak? Ini jelas buang-buang uang negara,” tegas Agil yang akrab disapa Om Agil.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, turap tersebut dirancang sepanjang 2 x 121 meter dengan tinggi 1 meter, bernilai kontrak sebesar Rp189.282.000 dan dikerjakan oleh CV. DAVIED & CO dalam waktu 60 hari kalender.
Namun, kejanggalan mencuat karena tidak dicantumkannya nomor Surat Perintah Kerja (SPK) pada papan informasi proyek—padahal unsur ini penting dalam transparansi publik dan kepatuhan terhadap aturan.
Tak hanya itu, awak media yang meninjau langsung lokasi menemukan pemasangan batu pondasi dilakukan saat saluran masih tergenang air bercampur lumpur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi besar mengurangi kekuatan struktur turap dan berisiko roboh dalam waktu dekat.
> “Kalau batu pondasi dipasang saat air masih tinggi dan berlumpur, jelas itu tidak akan maksimal. Kualitas turap bisa diragukan, dan sangat berisiko ambruk dalam waktu dekat,” imbuh Agil.
Pihaknya mendesak Dinas PUPR Karawang untuk segera turun tangan dan tidak lalai dalam pengawasan proyek ini.
> “Kami minta Dinas PUPR untuk turun langsung dan jangan molor dalam pengawasan. Harus ada ketegasan. Jika memang terbukti pekerjaan asal-asalan, kontraktornya harus diberi sanksi tegas, termasuk blacklist,” serunya.
Agil menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan tidak profesionalnya pihak pelaksana. Ia menekankan pentingnya memilih kontraktor yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab.
> “Kalau seperti ini dibiarkan, pembangunan tidak akan pernah optimal. Justru rakyat yang akan terus dirugikan,” pungkasnya.
Mandor dalam pekerjaan tersebut, Omin saat dimintai konfirmasi melalui fasilitas WhatsApp nya tidak menjawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar proyek ini tidak menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Reporter : Abdul Rojak
0 Komentar