Headline News

Transparansi Dana BOS Dipertanyakan, BAKORNAS Soroti Penggunaan Anggaran di SMPN 1 Depok


Foto : Gedung SMPN 1 Depok 

Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) resmi melayangkan surat permintaan informasi publik kepada SMP Negeri 1 Depok terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir. 

Surat dengan Nomor 063/DPP/BAKORNAS/PPID/25 tersebut diterima oleh pihak sekolah pada 7 Februari 2025.

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, dalam pernyataan resminya kepada media pada Kamis (9/5/2025), menegaskan bahwa SMPN 1 Depok sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana negara digunakan, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Hermanto dalam rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi NM, Sabtu (10/5).

Rincian Dana BOS SMPN 1 Depok

BAKORNAS membeberkan data penggunaan Dana BOS SMPN 1 Depok dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

  • Tahun 2021:

    • Total Pendapatan BOS: Rp1.524.945.807 (termasuk saldo awal Rp21.809.476)

    • Total Penggunaan: Rp1.538.209.151

    • Sisa: Rp8.546.132

  • Tahun 2022:

    • Total Pendapatan BOS: Rp1.561.221.447 (termasuk saldo awal Rp8.546.132)

    • Total Penggunaan: Rp1.567.699.834

    • Sisa: Rp28.689

  • Tahun 2023:

    • Total Pendapatan BOS: Rp1.666.519.910 (termasuk saldo awal Rp28.689)

    • Total Penggunaan: Rp1.664.269.808

    • Sisa: Rp2.278.791

Hermanto menegaskan, transparansi penggunaan dana sangat penting demi mencegah penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, dan praktik korupsi yang sering kali lolos dari hasil audit formal.

“Audit dari lembaga pemeriksa keuangan tidak otomatis menjamin penggunaan anggaran bebas dari korupsi. Fakta menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi justru terungkap meskipun laporan keuangannya telah diaudit,” tegasnya.

BAKORNAS Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tidak Ada Keterbukaan

BAKORNAS juga mengingatkan bahwa apabila SMPN 1 Depok tidak memenuhi permintaan informasi sesuai undang-undang, pihaknya siap menempuh jalur hukum melalui gugatan sengketa informasi publik hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya SMPN 1 Depok, BAKORNAS juga mengirimkan surat serupa ke sejumlah SMP negeri lainnya di Kota Depok, seperti SMPN 5, 11, 12, 16, 19, 20, 26, dan 34.

“Ini adalah langkah nyata untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan,” pungkas Hermanto.


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro