Foto : Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
Nuansa Metro - Kabupaten Bekasi | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) secara resmi menyatakan akan menggugat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi atas dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, yang nilainya mencapai Rp81,3 miliar.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan sejak 28 April 2025 dengan nomor surat 055/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban ataupun komunikasi resmi dari pihak Disdik Kabupaten Bekasi.
“Kami menilai anggaran sebesar itu terlalu fantastis. Guru dan aparatur dinas pendidikan sudah mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Kenapa masih dibebankan lagi melalui anggaran BOS?” ungkap Hermanto dalam rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi Nuansa Metro, Kamis (8/5/2025).
Anggaran Mencurigakan: Pegawai dan Perjalanan Dinas Capai Rp81 Miliar
Dalam laporan tersebut, BAKORNAS mempertanyakan dua komponen besar dari anggaran BOS 2023:
-
Belanja Pegawai BOS: Rp75.896.979.600
-
Belanja Perjalanan Dinas BOS: Rp5.489.802.800
Total: Rp81.386.782.400
Hermanto mempertanyakan dasar dan rincian dari penggunaan anggaran sebesar itu.
“Publik berhak tahu siapa saja yang menerima, berapa besarannya, dan apa dasarnya. Jangan sampai ini menjadi ladang bancakan anggaran,” ujarnya.
BAKORNAS juga mengajukan sejumlah pertanyaan spesifik, antara lain:
-
Berapa jumlah pegawai BOS yang menerima anggaran?
-
Siapa saja nama penerima dan berapa honor yang diterima masing-masing?
-
Apa saja kriteria dan dasar hukum penerima serta pelaksana perjalanan dinas?
Akan Tempuh Jalur Hukum
Karena tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan, BAKORNAS berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil mengacu pada:
-
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
“PTUN berwenang mengadili sengketa terkait hak masyarakat atas informasi publik,” ujar Hermanto.
Transparansi dan Akuntabilitas Adalah Keharusan
Sekretaris Jenderal BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara. Apalagi, dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang notabene adalah uang rakyat.
“Tanpa transparansi, besar kemungkinan terjadi penyimpangan, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
BAKORNAS menekankan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana dan untuk apa uang negara digunakan.
Lembaga ini juga mengajak publik dan institusi lain untuk turut mengawal pengelolaan dana BOS secara kritis dan konstruktif.
• Red
0 Komentar