Headline News

Penganiaya Wartawan di Subang Ditangkap, RL Jeri, S.H.: "Tak Ada Yang Kebal Hukum, Ungkap Otak Pelakunya!"


Foto : Praktisi Hukum, RL. Jeri S.,SH.

Nuansa Metro - Subang | Insiden kekerasan kembali menimpa insan pers. Hadi Hadrian (46), jurnalis dari media online Hadejabar.com, mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan di sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025). 

Korban dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di area kandang ayam tersebut.

Menanggapi kejadian itu, praktisi hukum RL Jeri S., S.H., menyampaikan keprihatinannya.

 “Saya turut prihatin dan menyampaikan rasa duka atas peristiwa yang menimpa saudara Hadi. Ia menjadi korban aksi main hakim sendiri saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Jeri berharap Hadi segera pulih dan bisa kembali beraktivitas. “Saat ini beliau masih menjalani perawatan di RSUD Subang. Semoga lekas sembuh,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian Polres Subang yang telah menangkap beberapa pelaku.

 “Saya acungi jempol untuk Polres Subang, khususnya unit Jatanras Reskrim. Dalam waktu singkat berhasil mengamankan para pelaku. Terima kasih atas respon cepatnya, salam Presisi,” tegas Jeri.

Lebih lanjut, Jeri menekankan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh. 

“Tak ada satu pun yang kebal hukum. Para pelaku harus diproses sesuai ketentuan, termasuk mengungkap siapa pun dalang di balik aksi kekerasan ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kekerasan bukanlah cara menyelesaikan masalah.”

Jeri juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.

 “Dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Jeri meminta pemerintah daerah untuk turut bertindak. 

“Pemkab Subang melalui instansi terkait harus mengecek legalitas usaha kandang ayam tersebut. Jika terbukti tidak berizin, jangan ragu untuk menindak tegas, bahkan menutup usahanya,” pungkasnya.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro