Di tengah maraknya wacana politik terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Indonesia terpilih, penting untuk memahami bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengatur proses tersebut secara ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Indonesia menganut sistem Trias Politika, yakni pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Eksekutif dipegang Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan.
- Legislatif dijalankan DPR dan DPD yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan negara.
- Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, terdapat kekuasaan eksaminatif yang dipegang oleh BPK untuk mengawasi keuangan negara.
Konsep ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menjaga keseimbangan dalam pemerintahan.
Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius seperti:
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
Pemakzulan pun harus mengikuti proses yang ketat:
1. Usul DPR
DPR mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah dugaan pelanggaran disepakati minimal oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
2. Permintaan Pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi
DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran tersebut.
3. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Dalam waktu 90 hari, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah Wakil Presiden terbukti bersalah atau tidak.
4. Keputusan MPR
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, MPR harus menggelar sidang paripurna dalam 30 hari untuk mengambil keputusan. Keputusan pemberhentian baru sah jika disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir dan sidang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota MPR.
Tanpa Kesalahan, Tidak Ada Dasar Pemakzulan
Apabila Wakil Presiden Indonesia terpilih tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran sebagaimana yang diatur, maka tidak ada dasar hukum untuk memakzulkannya. Semua tindakan harus berdasarkan bukti kuat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salam Berpikir Sehat Tanpa Kepentingan Politik
Dalam demokrasi, berpikir jernih dan sehat adalah fondasi utama dalam menjaga keutuhan bangsa. Tidak seharusnya dinamika politik dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat.
Mari bersama menjaga konstitusi dan menghormati mekanisme hukum yang telah disepakati bersama.
Penulis : Ujang Suhana, SH (Praktisi Hukum)
0 Komentar