Nuansa Metro - Karawang | Kondisi memprihatinkan terjadi di kawasan hutan Kabupaten Karawang. Alih-alih menjadi paru-paru kota dan wilayah konservasi, sebagian area hutan kini berubah menjadi gunungan sampah setinggi lebih dari 20 meter.
Fenomena ini mencuat setelah viral di media sosial TikTok, menuai keprihatinan luas dari masyarakat.
Tumpukan sampah ilegal ini tidak hanya merusak estetika alam, tetapi juga menimbulkan dampak serius seperti pencemaran air, bau tidak sedap, hingga ancaman terhadap habitat alami.
Parahnya lagi, limbah yang dibuang diduga termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bisa menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang hingga puluhan tahun.
Perlu diketahui, pembuangan sampah ke kawasan hutan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana berat bagi pelanggar.
Ketua IPHPS Karawang sekaligus Ketua PK THTBPK, H. Wardi yang menaungi kelompok masyarakat hutan mandiri Telukjambe Bersatu, angkat bicara terkait masalah ini.
Ia mengungkapkan bahwa pengurus sudah berulang kali memberikan teguran lisan dan tulisan kepada pelaku pembuangan sampah, namun tetap diabaikan.
“Kami sudah tegur belasan kali, baik secara santun maupun lewat surat resmi. Bahkan kami telah melaporkan hal ini ke Dirjen GAKUM KLHK. Bukti-bukti berupa foto juga sudah kami kirimkan,” ungkap H. Wardi seperti dilansir dari Pranaberita.clik
Salasa (29/04/2025).
Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah ilegal ini sudah berlangsung sekitar 3 hingga 5 tahun, bermula secara sembunyi-sembunyi di malam hari.
Namun kini, pembuangan dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, bahkan tumpukan sampah sudah tampak jelas meskipun ditutupi seng.
“Awalnya mereka buang sampah malam-malam, sekarang sudah siang hari. Artinya pelanggaran dilakukan dengan sadar. Kami pun sudah mengumpulkan laporan dan daftar pengaduan dari warga,” tambahnya.
Lokasi pembuangan ilegal ini berada di antara Desa Puserjaya dan Sukaluyu, Karawang. Data dan keluhan dari masyarakat sudah dikumpulkan dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahkan, dalam catatan kasus sebelumnya di Karawang, pelaku pembuangan sampah ilegal pernah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Kasus pembuangan limbah ilegal bukan hal baru. Di Karawang, Bekasi, hingga Tangerang, beberapa pelaku bahkan pejabat lingkungan hidup sudah pernah dipidana. Karena efek limbah B3 tidak langsung terasa, tapi baru berdampak setelah 15-20 tahun ke depan," ungkapnya.
Sebagai penutup, Ketua IPHPS Karawang berharap semua pihak segera bertindak tegas agar kerusakan hutan tidak semakin parah dan masyarakat tidak menjadi korban di masa depan.
"Kami sudah menyurat dan memberikan ultimatum kepada pelaku. Harus dihentikan, karena dampak pencemaran lingkungan tidak hanya untuk saat ini, tapi puluhan tahun ke depan," pungkasnya.
• NP
0 Komentar