Foto : Tempat pemilahan sampah yang berada dekat dengan kantor pemerintahan Deli Serdang
Nuansa Metro – Deli Serdang | Keberadaan Tempat Pemilahan Sampah (TPS) di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, tepatnya di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, menuai sorotan. TPS yang dikelola oleh Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Pantauan di lapangan pada Senin (28/4/2025) menunjukkan, TPS tersebut telah lama beroperasi dengan memisahkan sampah organik dan non-organik. Sayangnya, aktivitas ini menimbulkan bau tak sedap yang sangat mengganggu kenyamanan pegawai pemerintahan maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.
"Sudah lama TPS itu ada di sini, tapi tidak ada yang peduli. Baunya menyengat sekali. Ini kawasan perkantoran, seharusnya tidak ada tempat pemilahan sampah di sini. Bisa jadi sumber penyakit. Sepertinya juga tidak ada izinnya dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar sejumlah pegawai yang ditemui di kantin Dinas PU Deli Serdang.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Deli Serdang dari Komisi II, Indra Silaban SH, meminta pihak Kecamatan Lubuk Pakam segera memindahkan TPS tersebut ke lokasi lain yang lebih layak.
"Ini tidak pantas dijadikan lokasi TPS, apalagi di sekitar kantor pemerintahan. Bau sampahnya sangat mengganggu kenyamanan orang. Harus segera dipindahkan ke tempat yang tidak menimbulkan pencemaran udara," tegas Indra.
Indra juga menyatakan akan mempertanyakan soal izin pendirian TPS tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu, Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa, yang dikonfirmasi terkait keberadaan TPS dan izin operasionalnya belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Terpisah, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Indra Srg, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa masalah tersebut bukan menjadi bagian dari tugasnya.
Namun ia berjanji akan menanyakan terkait perizinan TPS tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Nanti saya tanyakan ke bidang terkait, karena dokumennya tidak ada di bidang saya,” ujar Indra.
Permasalahan ini menambah daftar persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai masih perlu pembenahan, terutama dalam hal perizinan dan penempatan fasilitas pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan.
Laporan: Romson Nainggolan
0 Komentar