Headline News

Badai NTB Resmi Ditahan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan


Foto : Polisi akhirnya menetapkan Badai NTB tetapkan tersangka kasus penganiayaan dan perusakan.

Nuansa Metro - Kota Bima | Sosok yang dikenal luas di media sosial dengan nama panggung Badai NTB atau UH, kini resmi berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Penahanan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota pada Kamis, 17 April 2025, setelah ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perusakan terhadap seorang warga.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan tambahan terhadap UH.

“Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Kamis sore, tersangka UH alias Badai NTB langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Baiq Fitria kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, UH sempat beberapa kali meminta penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya dengan alasan tertentu. Namun akhirnya, pada Kamis (17/4), ia datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan tambahan sekitar pukul 16.30 hingga 17.00 WITA.

Usai diperiksa, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan dan menempatkannya di ruang tahanan Mapolsek Rasanae Barat.

UH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan.

Pihak kepolisian berharap langkah hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana di wilayah hukum Bima Kota.



• Rls/red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro