Foto : Penampakan tambang yang diduga ilegal.
Nuansa Metro - Tangerang | Keberadaan tambang yang diduga ilegal tipe C di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Meski beberapa lokasi galian tanah telah ditutup oleh aparat, aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus berjalan hingga hari ini.
Penutupan terakhir dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Mauk pada 23 April 2025 di lima titik, yakni di Desa Pasilian, Bakung, dan Pangejahan (Kecamatan Kronjo), serta Desa Daon Kemeri (Kecamatan Rajeg), dan Desa Sukadiri serta Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler).
Namun, faktanya, kegiatan galian tetap berlangsung di lokasi-lokasi tersebut.
Upaya serupa juga dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Provinsi Banten dan Polsek Mauk pada 10 Agustus 2024 di Desa Sukadiri dan Kemeri, Kecamatan Mauk.
Sayangnya, hasilnya tetap sama galian tanah masih beroperasi tanpa izin resmi.
Cecep, Ketua salah satu organisasi masyarakat, menilai bahwa tindakan aparat, terutama Satpol PP dan Polsek Mauk, tidak tegas dalam menindak pelaku galian yang diduga ilegal tersebut.
“Menurut aturan, galian ini merupakan kewenangan provinsi. Tapi saat provinsi turun tangan pun, pemerintah daerah terlihat tidak serius. Ada kesan pembiaran, bahkan saya menduga ada upaya menutup-nutupi masalah ini. Padahal sebelumnya sudah pernah terjadi konflik terkait galian ilegal,” kata Cecep kepada wartawan pada Jumat, 25 April 2025.
Cecep juga menyesalkan lemahnya penegakan hukum oleh Polsek Mauk saat ini, dan menyebut mereka ‘mandul’ dalam menangani persoalan tambang ilegal, tidak seperti kepemimpinan sebelumnya yang dianggap lebih tegas.
Lebih lanjut, Cecep menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan legalisasi tambang sebagai solusi.
Dengan legalisasi, daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dapat melakukan pemulihan ekosistem dan pemanfaatan pasca tambang secara berkelanjutan.
Senada dengan Cecep, Kuasa Hukum Media Online, Drs. Achmadi Cudlori, SH, MH, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 67 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dilarang keras.
Selain itu, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga mengatur bahwa pelaku tambang ilegal tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan kondisi ini, berbagai elemen masyarakat termasuk organisasi masyarakat (Ormas), LSM, media, dan lembaga independen mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk bertindak tegas.
Mereka juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Tangerang yang dianggap hanya melakukan rapat tanpa aksi nyata.
“Jangan sampai masyarakat melihat aparat dan pemerintah seperti berkolusi dengan pengusaha tambang ilegal,” tutup Cecep.
(Zul)
0 Komentar