Foto : Asep Agustian
Nuansa Metro - Karawang | Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, dikejutkan dengan temuan limbah medis yang diduga berasal dari dua rumah sakit swasta ternama: RS Bayukarta dan RS Hermina.
Limbah berbahaya itu ditemukan berserakan di area permukiman warga, memicu kekhawatiran serius soal dampak kesehatan dan lingkungan.
Menanggapi temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak rumah sakit.
Mulai dari teguran hingga kemungkinan pembekuan izin operasional. Namun, pemberian sanksi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Tindak lanjut adalah sanksi. Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan. Yang jelas, sanksi dari kami bukan sanksi pidana," ujar Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, seperti dikutip dari DetikJabar.
Pernyataan ini menuai reaksi keras dari pemerhati pemerintahan, Asep Agustian SH.MH, yang menilai bahwa kasus seperti ini tak bisa dianggap remeh. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas.
"Kasus pembuangan limbah medis bukan hal baru di Karawang. Selalu terulang, karena tak pernah ada sanksi pidana yang nyata. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah kita," ujar Asep, Selasa (15/4/2025).
Askun menegaskan bahwa pelaku pembuangan limbah medis berbahaya dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Sesuai PP No. 101 Tahun 2014 dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ia juga mendorong kepolisian agar bersikap transparan terhadap publik dalam proses penyelidikan ini.
"Saya minta hasil penyelidikan nanti dipublikasikan secara terbuka. Ini penting untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang," tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Karawang membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
"Iya sudah kami tangani. Saat ini Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang sedang menyelidiki kasusnya. Kami akan sampaikan hasilnya jika sudah lengkap," ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin.
Masyarakat kini menanti keseriusan aparat dalam mengungkap dan menindak tuntas kasus ini. Tak hanya untuk keadilan, tapi juga demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga Karawang.
• NP
0 Komentar