Foto : Rapat Dengar Pendapat DRKP, Asprumnas dan Apersi, BPN dan Komisi III DPRD Karawang.
Nuansa Metro - Karawang | Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sejumlah asosiasi pengembang seperti Asprumnas dan Apersi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (17/4/2025) siang.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan ini membahas persoalan krusial terkait belum selesainya serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemkab Karawang.
Tercatat, ada 237 perumahan yang hingga kini belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Plt Kepala DPRKP Karawang, Asep Hazar mengakui, pihaknya tengah berupaya memperkuat sumber daya manusia untuk mempercepat proses serah terima.
“Alhamdulillah, Juni ini kami akan mendapat tambahan 40 personel, 12 di antaranya khusus di bidang PSU seperti planologi, sipil, dan arsitek. Ini akan mendukung percepatan kerja kami,” ujarnya.
Ia juga menawarkan solusi administratif, yakni dengan memproses penyerahan administrasi PSU sejak awal, saat site plan disetujui sebagai syarat keluarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bisa mempercepat serah terima, meskipun ke depannya tetap ada potensi revisi,” tambahnya.
Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, membeberkan data bahwa dari 237 perumahan, 48 sedang dalam proses penyerahan, sementara sekitar 50 perumahan lainnya ditinggalkan oleh pengembang.
Untuk perumahan tanpa pengembang, warga bisa menyerahkan PSU secara mandiri melalui RT, kades, atau paguyuban, tanpa dikenakan biaya proses di BPN.
Namun, Abun juga mengungkap sejumlah kendala. Salah satunya adalah penyalahgunaan lahan fasos dan fasum oleh warga, seperti dijadikan kandang ayam atau lahan parkir. Selain itu, keterbatasan tenaga ukur di BPN juga menjadi hambatan.
“Kami usulkan BPN menggunakan tenaga pensiunan berlisensi untuk membantu proses ini,” ujarnya.
Abun juga menyarankan penggunaan Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) sebagai alat kontrol.
“Kalau ada pengembang nakal, matikan saja Sireng-nya. Tanpa itu, mereka tidak bisa akad kredit,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi menerbitkan izin baru kepada pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasumnya.
“Minimal, pengembang menunjukkan goodwill kepada pemerintah,” ucap Deddy.
Ia juga menyarankan agar proses serah terima PSU melibatkan Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat aspek legalitas dan penyelesaian jika ditemukan kekurangan luas lahan yang diserahkan.
“Kami beri waktu satu tahun kepada pengembang untuk menyelesaikan kekurangannya,” tandasnya.
• NP
0 Komentar