Foto : Delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar parkir di kawasan waduk Cirata saat diamankan petugas. (Dok: istimewa)
Nuansa Metro - Purwakarta | Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Purwakarta, bekerja sama dengan Polres Purwakarta, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Waduk Cirata, Kecamatan Maniis, pada Kamis (3/4/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah beredarnya keluhan masyarakat di media sosial mengenai pungli parkir di lokasi tersebut. Para pelaku diduga mematok tarif parkir sebesar Rp10.000 kepada pengendara, bahkan jika mereka hanya berhenti sebentar di tepi jalan.
Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Nasir, melalui Tim Pokja Penindakan, IPDA Ari Rudi Apriyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi dari pimpinan menyusul laporan masyarakat.
“Sebanyak delapan orang telah diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Kami juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang dan karcis parkir yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ari saat memberikan keterangan di Mapolres Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari. Mereka juga diduga menyetorkan uang sebesar Rp1.500.000 per bulan kepada seseorang berinisial H. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ari menegaskan bahwa langkah penindakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus menjaga citra Kabupaten Purwakarta sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungutan liar demi kepentingan pribadi, terutama di kawasan wisata. Penindakan ini menunjukkan komitmen Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta dan Polres Purwakarta dalam memberantas aksi pungli, terutama di tempat-tempat wisata yang rawan praktik tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan para pelaku jera dan kawasan wisata di Kabupaten Purwakarta dapat terbebas dari pungutan liar yang merugikan masyarakat serta wisatawan.
• NP
0 Komentar