Logo Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) (dok: istimewa)
Nuansa Metro - Bandung | Media RevolusiNews resmi menerima surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait sengketa informasi publik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (17/4/2025).
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan RevolusiNews kepada Bapenda Karawang, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang diminta meliputi dokumen penerimaan pajak daerah dan alokasi insentif pajak (upah pungut) sebesar lima persen selama tiga tahun terakhir.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Bapenda Karawang tidak memberikan jawaban atau menyerahkan dokumen tersebut. Akibatnya, RevolusiNews menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke KIP Jabar.
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat terkait minimnya transparansi dalam pembagian insentif pajak daerah. Sayangnya, hingga kini proses itu masih berlangsung secara tertutup,” ujar Pemimpin Redaksi RevolusiNews, Marojak, Rabu (16/4/2025).
Marojak menegaskan bahwa permintaan informasi dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun sayangnya, respons dari Bapenda Karawang dianggap tidak memadai dan bertentangan dengan semangat keterbukaan.
“Sidang ini adalah langkah awal untuk menentukan apakah dokumen terkait insentif pajak itu termasuk informasi publik. Jika iya, maka Bapenda wajib menyampaikannya kepada publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” tegasnya.
Sebagai informasi, besaran insentif atau upah pungut dari pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2023. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan pajak bisa dialokasikan untuk insentif, dengan tujuan mendorong kinerja pengelolaan pajak dan menjamin transparansi penggunaannya.
RevolusiNews berharap, melalui langkah hukum ini, dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana publik yang berasal dari pajak masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkas Marojak.
• Kojek
0 Komentar