Foto : terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil Diringkus Polsek Pinang.
Nuansa Metro - Tangerang | Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu, masing-masing berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30), pada Sabtu malam (26/4/2025).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinang.
"Awalnya, petugas menangkap tersangka MRS alias Render di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, kami mengamankan lima paket plastik klip berisi sabu seberat 0,78 gram," ujar Prapto dalam keterangan pers, Minggu (27/4/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, MRS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F alias Oji. Tidak membuang waktu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F di kediamannya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dalam penggeledahan di rumah F, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram, satu buah timbangan digital, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor," lanjut Prapto.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Adityo.
• David Hardson
0 Komentar