Headline News

Komplotan Curanmor Karawang Dibekuk! Beraksi di 3 Lokasi, Motor & Gas Elpiji Disikat!


Foto : Kapolres Karawang saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor 

Nuansa Metro - Karawang | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar aksi para pelaku di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Beraksi dengan Kunci Letter T, Komplotan Curanmor Gesit dan Terorganisir

Komplotan ini dikenal sebagai spesialis pencurian motor yang terparkir. Mereka menjalankan aksinya dengan cepat menggunakan alat bantu berupa kunci letter T. Menurut Kapolres, para pelaku tergolong gesit dan sudah berpengalaman dalam dunia pencurian.

TKP Pertama: Sukamakmur, Telukjambe Timur

Di lokasi pertama ini, dua pelaku berinisial MN dan SWI mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih cokelat yang diparkir di teras rumah kosong. Motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh SWI hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas sekitar satu bulan kemudian.

TKP Kedua: Anggadita, Kecamatan Klari

MN kembali beraksi, kali ini bersama pelaku lain berinisial MS. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang terparkir di area PT PKI, sebuah perusahaan di kawasan tersebut. Motor curian itu kemudian dijual kepada penadah berinisial YP seharga Rp4.450.000. Uang hasil penjualan dibagi dua oleh MN dan MS.

TKP Ketiga: Telagasari 

Di lokasi terakhir, para pelaku mencuri Honda Beat warna biru yang terparkir di teras rumah dengan kunci masih tergantung di kontak. Tak hanya motor, dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg juga ikut dibawa kabur. Motor tersebut kemudian dijual ke penadah seharga Rp1.200.000.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku dan Penadah

Kapolres mengungkapkan, para pelaku berusia antara 29 hingga 42 tahun dan diketahui bukan orang baru dalam aksi kejahatan serupa. Selain pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua penadah barang curian.

MN yang terlibat dalam banyak TKP terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, para penadah dijerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan ini benar-benar terputus dan tidak ada lagi korban dari aksi curanmor di wilayah Karawang,” tegas Kapolres.



• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro