Foto : Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Polsek Jatiuwung
Nuansa Metro - Tangerang |
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung pada Jumat malam, 18 April 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Mangga VII No. 60, RT 02/RW 24, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, KOMPOL RABIIN, S.H., memimpin langsung proses penyelidikan yang dimulai dengan observasi lokasi dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Dari hasil pemantauan dan bukti visual yang terkumpul, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial RT (17) dan AY (21). Keduanya diketahui memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu gagang kunci leter T, dua kunci tempel, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Meski dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran, polisi telah mengantongi identitas mereka dan terus melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RT dan AY mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan, dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Rabiin.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: David Hardson
0 Komentar